MA Bebaskan Guru TK

MA Bebaskan Guru TK

\"ediKOTA MANNA, BE – Mahkamah Agung (MA) pada 10 Februari 2012 lalu telah menolak memori kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna.    Dan salinan putusan MA itu sudah diterima oleh pihak terdakwa, dalam hal ini pengacara para terdakwa yakni Edi Rusman SH dari Kantor Hukum Edi Rusman SH and partners.

Menurut Edi, dengan adanya putusan itu telah membuktikan kalau kliennya itu tidak bersalah, sehingga nama baiknya perlu dipulihkan.  Pasalnya dalam keputusan MA dengan nomor 2045 K/Pid/2011 dengan tersangka Misminiah Binti Amaludin (47) warga Jalan Pemangku Basri Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna yang bekerja sebagai guru TK, sebagai terdakwa 1 dan Syamsul Asri Bin Amrin (42) warga Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, sebagai terdakwa 2, tidak terbukti atas sangkaan selingkuh yang dituduhkan oleh JPU H Rizal HN SH.

”Saat ini kami sudah menerima salinan putusan dari MA yang membebaskan klien kami,” katanya. Dengan adanya salinan putusan itu kata Edi, pihaknya akan menyampaikan putusan MA ini ke Mapolres BS.  Sebab, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan laporan pencemaran nama baik ke Mapolres atas tuduhan yang disangkakan kepada kedua terdakwa.  Sementara putusan dari MA itu telah menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri BS pada 5 Agustus 2011 lalu yang menyatakan kedua tersangka tidak terbukti berselingkuh, sehingga dinyatakan bebas dari tuntutan penjara yang dituntutkan oleh JPU selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama  1 tahun.

”Salinan putusan ini akan kami sampaikan hari ini (kemarin, red) ke Mapolres BS agar menindaklanjuti laporan kami yakni pencemaran nama baik  kedua tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, keduanya didakwa JPU, bahwa pada tanggal 20 Januari 2011 lalu, terdakwa 2 yakni Syamsul, menginap di rumah terdakwa 1.  Hanya saja saat itu suami tersangka 1  yakni Aliyun berada di rumah, sedangkan  terdakwa 2 tidur di kamar tamu.

Akan tetapi dalam laporan suami tersangka 1, pada malam kedua terdakwa ini berselingkuh di rumahnya tepatnya dikamar tamu tempat terdakwa 2 tidur.  Saat itu sekitar pukul 24.00 WIB kedua terdakwa ini tertangkap basah sedang bersetubuh oleh anak pelapor yakni Angga.

Akan tetapi pada saat persidangan di Pengadilan Negeri, kesaksian Angga tidak didukung oleh saksi lain serta barang bukti lainnya.  Oleh karena itu atas keyakinan hakim, kedua tersangka ini dinyatakan tidak bersalah karena dari hasil pemeriksaan keduanya tidak terbukti melakukan perzinahan.

Atas putusan itu JPU tidak terima dan menyampaikan memori kasasi ke MA.   Namun majelis hakim MA yang diketahui oleh HM Zakaruddin SH MM menolak memori kasasi itu sehingga menguatkan putusan PN Manna BS.

Untuk itu pihaknya telah melaporkan  suami terdakwa I yakni Aliyun ke Mapolres BS usai mendengarkan keputusan PN pada 5 Agustus 2011 lalu.   ”Karena klien kami tidak terbukti berbuat selingkuh, kami akan meminta Polres BS untuk memproses laporan kami pada Agustus 2011 lalu dengan terlapor suami terdakwa I,” terangnya. b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: